Berbekal laporan masyarakat, hasil penyelidikan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kemudian bergerak ke wilayah Sarolangun dan mengamankan MF alias L di sebuah rumah makan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV di sekitar TKP, surat kendaraan milik korban, serta dua unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas dugaan perbuatannya, MF alias L dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : RedakturSumber : Team