Setibanya di lokasi, pelapor memperoleh informasi bahwa salah satu orang yang diduga terlibat adalah RS. Berdasarkan laporan tersebut, aksi kekerasan diduga dilakukan oleh sekitar lima orang.
Dari keterangan awal yang dihimpun, dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan perselisihan antara korban dan adik kandung terlapor. Terlapor diduga merasa tidak senang setelah mengetahui adanya perselisihan tersebut hingga emosinya tersulut.
Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS. Saat dimintai keterangan awal, RS disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.Selanjutnya, RS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team