Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk mendalami peristiwa, mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Editor : RedakturSumber : Team