Kapolsek menambahkan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundangundangan, tetapi juga berbahaya karena dapat menyebabkan pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem dan bahaya bagi kesehatan warga yang memanfaatkan air sungai tersebut. Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tim penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara guna berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Polsek Kampar Kiri mengimbau seluruh warga agar tidak mencoba melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan PETI ke petugas kepolisian terdekat. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim