"Pelaku kita interogasi dan pengambangan dan berdasar kan rekaman cctv salah seorang warga yang pernah membuat laporan ke Polsek Tapung tentang pencurian di sebuah rumah Jl. Garuda Sakti KM 16 Desa Bencah Kelubi pada Kamis (25/6/2026) lalu sekira jam 04.45 Wib,"ungkap Kapolsek.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui perbuatan nya pernah melakukan pencurian bersama CA (DPO) dengan cara mencongkel dan merusak jendela dapur untuk masuk kedalam rumah tersebut. "Pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda PCX 160, warna Silver, tahun 2025, nomor Polisi BM 3296 ZBM, milik Erwan (52) warga Bencah Kelubi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 30 juta" ujarnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di Toko Pancing di Desa Bencah Kelubi milik Syahrial (39) yang mana korban mengalami kerugian Rp 3.7 juta. "Aksinya ini juga dilakukan bersama CA dan terekam CCTV, barang hasil curian ini dijual kembali ke Sumatra Utara,"tutur Kompol Bambang.
Aksi pelaku ini tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polsek Tapung melainkan di wilayah hukum Polsek lainnya."Lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek Tapung. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim