Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Catatan Kritis dari Sudut Pandang Syariah dan Politik

Foto Agung Riano, S.Ap

*Penjelasan Kemenag dan Kerangka Regulasi*

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) atau Nazhir Masjid Istiqlal dalam mekanisme pasar modal hanya untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Thobib juga memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia.

Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham. Namun, perlu diakui bahwa terkait saham itu sendiri terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Perbedaan ini menuntut sikap kehati-hatian, terlebih ketika yang dikelola adalah dana wakaf yang semestinya dijauhkan dari perkara syubhat dan potensi mudarat.

*Sudut Pandang Syariah: Menjaga Wakaf dari Syubhat*

Dalam muamalah, prinsip kehati-hatian bukan sekadar anjuran, melainkan bagian dari adab beragama ketika berurusan dengan harta umat. Pasar saham, meskipun ada skema dan label “syariah”, tetap dipandang problematis oleh sebagian kalangan yang memilih sikap lebih ketat.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini