Ini bukan soal menolak produktivitas, melainkan menempatkan wakaf pada jalur yang paling aman, paling halal, dan paling menjaga martabat masjid dan tentunya pengelolaan harta wakaf ini akan dipertanggungjawabkan kelak di yaumil hisab yang menerima harta wakaf harus mempertanggungjawabkan dihadapan pemberi wakaf dan Allah dan Rasulullah menjadi saksi hisabnya.
Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Catatan Kritis dari Sudut Pandang Syariah dan Politik
Jurnalis Investigasimabes.com
Opini lainnya
Tumpal Hamonangan Lumban Tobing S.H, M.H
Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem
Kajian Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Pembatasan Wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Mengajukan Peninjauan Kem
Agung Riano, S. Ap.
Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Hukum Adalah Bentuk Kesewenang-wenangan
Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Hukum Adalah Bentuk Kesewenang-wenangan
Toni Alfian, S.P.
Maulid Nabi: Jangan Hanya Mengenang, Teladani Perjuangannya
Maulid Nabi: Jangan Hanya Mengenang, Teladani Perjuangannya