Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Catatan Kritis dari Sudut Pandang Syariah dan Politik

Foto Agung Riano, S.Ap

Di antaranya karena kekhawatiran terhadap unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) yang—dalam praktik—sering sulit dipisahkan dari ekosistem bursa.

Selain itu, adanya perbedaan pendapat tentang hukum saham memperkuat alasan untuk menempatkan dana wakaf pada instrumen yang paling aman secara syariah. Wakaf bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan ibadah.

Karena itu, standar kehati-hatian untuk wakaf seharusnya lebih tinggi dibanding pengelolaan harta biasa: tidak cukup “boleh menurut sebagian”, tetapi sedapat mungkin keluar dari area yang diperselisihkan ketika masih ada pilihan yang lebih bersih dan jelas.

Prinsip menjaga agama dan harta (hifzh ad-din dan hifzh al-mal) mestinya menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar mengejar model “produktif” yang secara mekanisme menempel pada pasar yang volatil dan sarat spekulasi.

*Sudut Pandang Politik: Kritik atas Komersialisasi Rumah Ibadah*

Di luar perdebatan fikih, mengaitkan masjid—terlebih Masjid Istiqlal—dengan narasi “masuk bursa” membawa konsekuensi politik-kebijakan. Simbol rumah ibadah yang semestinya menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan pelayanan umat, berisiko dipersepsikan sebagai bagian dari promosi normalisasi instrumen pasar.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini