Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Catatan Kritis dari Sudut Pandang Syariah dan Politik

Foto Agung Riano, S.Ap

Di titik ini, kritik tentang komersialisasi rumah ibadah menjadi relevan: masjid seolah ditarik ke logika pencitraan dan perluasan ekosistem investasi, alih-alih diteguhkan sebagai ruang sakral yang dijaga dari kerancuan kepentingan ekonomi.

Pernyataan dan framing pejabat publik juga layak dikritisi agar tidak menimbulkan kesan bahwa keterlibatan rumah ibadah dalam mekanisme pasar adalah rute yang ideal.

Bahkan ketika ada klaim tidak memakai dana kas masjid, tetap ada dampak simbolik: legitimasi sosial dapat terbentuk, lalu ditiru tanpa kesiapan literasi syariah dan tata kelola yang memadai. Risiko paling nyata adalah bergesernya orientasi pengelolaan masjid—pelan-pelan—menjadi serupa “ruang komoditas” yang dibungkus istilah ibadah.

Dana wakaf semestinya ditempatkan pada aset riil yang lebih aman dan lebih jelas kehalalannya, sehingga manfaatnya nyata, risikonya lebih terkendali, dan kehormatan wakaf sebagai ibadah terjaga.

Karena itu, kritik terhadap komersialisasi rumah ibadah perlu terus disuarakan, dan praktik wakaf sebaiknya dikembalikan pada bentuk yang paling selamat: aset riil yang manfaatnya dapat dirasakan tanpa membebani umat dengan syubhat dan sengketa pandangan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini