Investigasimabes.com | Pati, Jawa Tengah -- Warga Desa Tambah Harjo, RT. 003 RW. 001 Kecamatan Tambak Romo, Kabupaten Pati, selaku korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang berinisial (JS) warga Dusun Ngeluk RT.004 RW 002, Desa Kandang Rejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Krobogan, berharap kasusnya cepat terselesaikan dan pelaku bisa segera ditangkap oleh Pihak Berwajib.Modusnya, JS mengiming-ngimingi investasi kepada korban. Dalam laporanya, korban dirugikan sekira kurang lebih Rp. 38.000.000,.
Galih Raka Siwi Bin Suwonan selaku korban, saat berbincang dengan awak media investigasimabes.com ( Kaperwil Jateng-Red ) dia mengatakan, " saya sudah membuatkan laporan di Polres Pati, dengan nomor laporan, (LP.NOMOR;STTLP/678/V/2023/SPKT/POLRESTAPATI/POLDAJAWATENGAH.)
"Saya berharap sangat kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas laporan saya ini, dan pelaku bisa segera ditangkap, agar tidak ada lagi korban-korban lain yang tertipu," tutupnya."Kami akan selalu mendengarkan curhatan-curhatan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak tertentu, dalam segi apapun akan kita dampingi sampai ada hasilnya. Agar kehadiran kami bisa dirasakan manfaat positifnya oleh Masyarakat luas," imbuh Tri Septa Bayu Anggara.
Kaperwil Jateng : Tri Septa Bayu Anggara
Editor : Investigasi Mabes