Direktorat PPLHK Bali Jawa Nusa diduga Menyalahgunakan Wewenangnya LBHIM Melaporkan Karo Was PPNS Bareskrim Polri

Direktorat PPLHK Bali Jawa Nusa diduga Menyalahgunakan Wewenangnya LBHIM Melaporkan Karo Was PPNS Bareskrim Polri
Direktorat PPLHK Bali Jawa Nusa diduga Menyalahgunakan Wewenangnya LBHIM Melaporkan Karo Was PPNS Bareskrim Polri

  

"Kalau memotong itu apa siih, tanya Teguh lagi, kemudian dijawab samsul lagi selaku ketua tim ,"itukan saya untuk yang kosong ,kalau yang kosong itu memang SOP kami ,sudah kami lakukan dalam tim ini," kata Samsul 4/11 , yang tampak gagap saat argumen dengan pemilik tambak turut dukuh Legon Karimunjawa. 

 " LBHIM Sudah Lapor Karo Was PPNS Bareskrim Polri"

 Kemudian Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM) yang ditugaskan di Jepara, Sofyan Hadi dalam pers rilisnya yang dikirimkan media ini, menjelaskan secara rinci tentang Permen LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 2 Tahun 2012

 Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I/golongan III/b yang seharusnya mendapatkan tugas penertiban ekskusi pipa Inlate tambak udang",ujar Sofyan.

 Diapun dengan tegas mencotohkan petugas satgas Gakkum LHK yang bernama Johan Prasetyo, masih berpangkat Penata muda golongan III/a.

 Kata pengacara LBHIM. "Dalam hal penertiban Pipa Inlate, PPNS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan pipa Inlate'.tegas kuasa hukum dari petani tambak udang Karimunjawa.

 Sebab kata Sofyan lagi, tentang kewenangan penyidik adalah Berdasarkan UU No. 5 /1990 yaitu kewenangan penyidikan yaitu,

 1. Memeriksa Laporan

2. Melakukan Pemeriksaan terhadap orang yang melakukan tindak pidana pada bidang lingkungan3. Melakukan Penggeledahan atau Penyitaan

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini