Direktorat PPLHK Bali Jawa Nusa diduga Menyalahgunakan Wewenangnya LBHIM Melaporkan Karo Was PPNS Bareskrim Polri

Direktorat PPLHK Bali Jawa Nusa diduga Menyalahgunakan Wewenangnya LBHIM Melaporkan Karo Was PPNS Bareskrim Polri
Direktorat PPLHK Bali Jawa Nusa diduga Menyalahgunakan Wewenangnya LBHIM Melaporkan Karo Was PPNS Bareskrim Polri

4. Meminta keterangan ahli serta barang bukti5. Membuat berita acara

6. Menghentikan penyidikan apabila bukti tidak cukup,kemudian dalam surat tugas yang diperlihatkan oleh satgas gakkum LHK yaitu, 

pemberian tugasnya hanya untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka operasi gabungan penertiban penggunaan kawasan taman nasional karimunjawa secara ilegal, 

berupa sarana tambak udang di provinsi Jawa Tengah. 

Merujuk Pasal 33 ayat (3) UU No. 5/1990 yang disangka kan, ketentuannya hanya bisa melekat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dimana objek yang menjadi larangan hanya tumbuhan dan satwa. 

Membuat laporan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri terkait: 

1. Proses Penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan perundang-undangan mengenai kegiatan penyidikan yang tidak sesuai dengan surat tugas. 

2.Pejabat penyidik PPNS yang tidak sesuai dengan persyaratan (masih berpangkat Penata muda golongan III/a ". ungkap pengacara berkaos hitam bertuliskan Pengawal negara hukum 4/11 mengakhiri konfirmasi dengan awak media dilokasi kejadian perkara. (Red Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini