Tuntutan JPU terhadap  Terdakwa dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

Tuntutan JPU terhadap   Terdakwa dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo
Tuntutan JPU terhadap  Terdakwa dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

 3. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto.

 * Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;

* Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;* Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.400.000.000 (dikurangkan Rp.43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun;

* Barang bukti terlampir sebagaimana dalam putusan;* Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

 Tanggapan dari Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate menyatakan Banding. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini