Pemkab Kampar Diminta Cek Dulu Sebelum Terbitkan PBG Bagi Pengembang

Foto Investigasi Mabes
Pemkab Kampar Diminta Cek Dulu Sebelum Terbitkan PBG Bagi Pengembang
Pemkab Kampar Diminta Cek Dulu Sebelum Terbitkan PBG Bagi Pengembang

Kemudian Pasal 151 berbunyi : Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Sementara Pihak Developer siapa pimpinan atau penanggung jawab dari Perumahan Mutiara Karmila 2 hingga berita ini disiarkan belum diketahui secara pasti. Media Investigasi sudah mencoba untuk menghubungi 2 nomor telepon yang tertera pada plang banner yang ada didekat lokasi pekerjaan namun tidak diangkat, ketika dikirimkan pesan singkat melalui nomor WhatsAppnya juga tidak di balas. 

Kadis PUPR Kab. Kampar, Afdal ST MT ketika dihubungi melalui telepon selulernya untuk mempertanyakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari perumahan Mutiara Karmila 2 tidak aktif. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Ir. Zulia Dharma ketika dikonfirmasi melalui stafnya terkait ada atau tidaknya PBG perumahan Mutiara Karmila 2, menurutnya setelah kami cek, PBG nya sudah diurus dan dalam proses menunggu jadwal untuk konsultasi. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini