JAM-Pidum Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Kamis 16 November 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 33 dari 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Ryan Eka Prasetya Budi bin Rusdi Hartono dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Andi Sudarmaji dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

3. Tersangka Rowisun bin Masduki dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

4. Tersangka Jupri Setiawan bin Paidi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

5. Tersangka Bubun binti (Alm.) Pakenju dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. 

6. Tersangka Erny Johan binti Wasidi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. 

7. Tersangka Muhammad alias Mad bin Mustajab dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

8. Tersangka Ajiji alias Ebeng bin H. Lomri dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

9. Tersangka Ester Yaboisembut dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini