Mantan Kades Gempolsari Sya’roni Alim Kembali Akan Diadili Atas Kasus Penjualan TKD Gedangan

Mantan Kades Gempolsari Sya’roni Alim Kembali Akan Diadili Atas Kasus Penjualan TKD Gedangan
Mantan Kades Gempolsari Sya’roni Alim Kembali Akan Diadili Atas Kasus Penjualan TKD Gedangan

InvestigasiMabes.com  | Sidoarjo - Berkas perkara mantan Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Sya’roni Alim terkait kasus korupsi pada penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari dinyatakan telah lengkap oleh Penyidik dan ditahap duakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.Sya’roni Alim selanjutnya segera menjalani persidangan untuk kasus korupsi tersebut. 

“Tahap.dua dilakukan pada Kamis (5/10/2023) lalu, dan kami konsen untuk melakukan pemberantasan Mafia Tanah sebagai Wujud Pelaksanaan Tugas Direktif sebagaimana Petunjuk Bapak Jaksa Agung RI.” ucap Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto, SH., MH, Rabu (11/10/2023). 

Tak hanya Sya’roni, perkara tersebut juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Surahman, selaku pihak swasta yang berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya tahap II dilaksanakan bersama dengan tersangka Sya’rony Alim. 

 "Namun tersangka Surahman tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami anggap mangkir tidak memenuhi panggilan. Seharusnya tahap dua Surahman itu dilakukan bersamaan dengan Sya’roni,” tambah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH.

 Dua objek lahan sawah masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan TKD milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.

 Aset milik Pemdes Gedangan itu dikuasai/ dimiliki secara nel awan Hukum diuruk pada Maret 2021 silam untuk dijadikan bisnis tanah kavling yang dijual ke masyarakat oleh tersangka para tersangka.

 “Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut.” ungkap Franky, mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.

 Mantan Kades Gempolsari periode 2017-2022 Sya’roni Alim saat ini juga tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus pertamanya yakni dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) 2013, diduga uang ganti rugi total Rp 297,1 yang merupakan hasil korupsi yang dikuasainya sejak tahun 2019, dan digunakan untuk kepentingan pribadinya dan sudah dikembalikan di tingkat Penyidikan 19 Juli 2022 lalu.(tok)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini