Kompol Yoyok menjelaskan, pelaku merupakan pelaku tunggal yang bekerja sendiri ketika mencuri sepeda motor. Modusnya yaitu pelaku membawa sepeda motor menuju ke TKP. Setelah berada disekitar TKP pelaku memarkir sepeda motornya dan selanjutnya, pelaku mengambil sepeda motor yang ada TKP.
"Setelah berhasil mengambil motor curian, pelaku membawanya sampai di daerah Karangkates. Pelaku kembali dengan menggunakan ojek untuk mengambil sarananya yang di parkir di dekat TKP," imbuhnya
Atas perbuatannya, Pelaku AG akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah S dan F akan dijerat dengan pasa 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Pelaku merupakan seorang residivis dan sudah pernah dihukum dua kali yaitu di Ponorogo 9 tahun dan di Nganjuk selama 1 tahun.
Pelaku AG menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah S dan F di wilayah Malang dengan harga mulai Rp 1,2 juta per unit sampai Rp 2,5 juta per unitnya.Pelaku AG saat beraksi modusnya menyasar perkantoran dan selalu membawa senjata jenis air shofgun untuk menakut nakuti korban apabila kepergok.
"Saya melakukan pencurian sepeda motor di perkantoran karena lebih mudah pemgawasannya kemudian hasil penjualan sepeda motor curian saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya(FT2)
Editor : Investigasi Mabes