Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum

Foto Investigasi Mabes
Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum
Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Riau Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum

3. Solidaritas yang kurang sesama PNS, akibatnya ASN menyelamatkan “SDM” (selamatkan diri masing- masing).4. Primodialisme / hubungan kekeluargaan, kedaerahan, kepentingan materi, kesukuan dan sejenisnya antara PNS dengan calon tertentu.

 Adapun Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, dan Perekat NKRI. Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus Fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas.

 Ketentuan pidana terkait ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 488 sampai dengan Pasal 548.

 Adapun tujuan kegiatan ini sebagai upaya preventif dalam memberikan informasi aturan-aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan bagi ASN saat sebelum ataupun selama Pemilu 2024. Informasi penting diketahui agar tidak terjadinya pelanggaran bagi ASN, mengingat terdapat konsekuensi apabila terbukti tidak netral dalam pesta demokrasi tersebut.

 Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, S.E., MM, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Acep Viki Rosdinar, S.H, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota Komis I DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, S.HI, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB yang dalam hal ini diwakil okeh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Ulwan' Ma'luf S.H, Kapolres Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag REN Polres Kepulauan Meranti Kompol Novia Indra, S.H, Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Abrinaldy Anwar, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H, Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

 Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan aman, tertib, dan lancar.(Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini