Menurutnya Musani selaku penghulu ilegal tersebut melanggar aturan tersebut, di Pasal 3 ayat 2 menyatakan "Barang siapa yang menjalan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah" tukasnya
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur
Penulis: Investigasi Mabes
| 132 klik
Berita Terkait