Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur

Foto Investigasi Mabes
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur

Menurutnya Musani selaku penghulu ilegal tersebut melanggar aturan tersebut, di Pasal 3 ayat 2 menyatakan "Barang siapa yang menjalan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah" tukasnya

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini