Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur

Foto Investigasi Mabes
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur

Sambung Kades "dulu sudah pernah kejadian, orang yang ia (Musani-red) nikahkan ternyata masih bersetatus istri orang, dan didenda" beber kades. 

Sementara itu Ketua KUA kecamatan Batang Asam mempertanyakan legalitas Musani yang berani bertindak sebagai Fasilitator pernikahan. 

"Apa hak dia sebagai fasilitator menikahkan orang ? Dia siapa ?, anak itu umur 13 tahun dan siapa walinya, dan walinya jug bisa kena sanksi hukum perlindungan anak" tegas Ketua KUA Kecamatan Batang Asam. 

"Kalau ditanya pendapat saya, tentu itu sudah melanggar undang-undang perlindungan anak" tambanya 

Lebih lanjut KUA kecamatan Batang Asam menjelaskan "didalam hukum perkawinan usia calon mempelai harus 19 tahun. Dan pernikahan anak dibawah umur tersebut bisa diproses hukum dan orang tua anak juga bisa kena sanksi hukum" sebutnya 

" Yang jelas menurut kami (KUA-red) hal tersebut sudah melanggar Undang-undang perlindungan anak" tutupnya. 

Disisi lain banyak pihak yang merasa prihatin atas pernikahan anak dibawah umur tersebut. 

"Kalau usia nya 13 tahun, tentu belum pantas untuk menikah. Usia segitu seharusnya masih dibangku sekolah " ucap seorang warga yang enggan namanya ditulis. 

Lenih lanjut ia menjelaskan tentang aturan pernikahan. 

" Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pasal 1 ayat 2 menegaskan "Yang berhak melakukan pengawasan atas pernikahan dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya" tuturnya. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini