JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  

 13. Tersangka Nanang Anugrah bin Sulikan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Firmansyah Beny Adam bin Wasiswoyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.15. Tersangka Aulus Manggar Sari bin Misdi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 16. Tersangka Jibno alias Nono bin Sunabi dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), (3) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

17. Tersangka Ahmat Noto bin Temu dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

18. Tersangka Herwansyah bin Nazman dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

 Pencarian

BerandaPeristiwa

DuniaUsahaPemerintahan

ParlementariaNasional

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini