JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  

 JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kamis, 23/11/2023 | 16:11facebook sharing button

twitter sharing buttonwhatsapp sharing button

wechat sharing buttonmessenger sharing button

  

 Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

 1. Tersangka Arif Budiman Lubis alias Gondrong bin Nirwan Lubis dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

 2. Tersangka Indra als Indra bin Agusni dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 3. Tersangka Candra als Ican bin Cik Nang dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini