JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAMPIDUM Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 20. Tersangka Linton Giasi alias Inton dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

21. Tersangka Taman Ginanjar Wisnu bin Kasimin dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

22. Tersangka Dicky Rahman Hakim bin Madjono dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.23. Tersangka Arjoyo alias Oyo bin (Alm.) Dana Ijab dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 24. Tersangka Agus Hermawan bin (Alm.) Suharno dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

25. Tersangka Herman Aritonang bin Anggiat Aritonang dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.26. Tersangka I Alimudin Raharusun alias Ambon dan Tersangka II Tetlam Nuhuyanan alias Lampe dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 27. Tersangka I Ramandariyah dan Tersangka II Apriyanto dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

28. Tersangka Riski bin La Gedi dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

29. Tersangka Kalfin Bin Suwardin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.30. Tersangka Novianti binti Hasan Razali Lubis dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 31. Tersangka Moehammad Sri Harjuno Soseobahu bin Moehammad Hero Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini