3 Bulan, Kasus Dugaan Pengangsu BBM Ilegal Di Jepara Masih Lidik

3 Bulan, Kasus Dugaan Pengangsu BBM Ilegal Di Jepara Masih Lidik
3 Bulan, Kasus Dugaan Pengangsu BBM Ilegal Di Jepara Masih Lidik

InvestigasiMabes.com | Jepara -Dugaan kasus pengangsu BBM Ilegal pada Jumat (1/9/2023) lalu, di SPBU turut kelurahan Bapangan Kecamatan/Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, sejak jumat (1/9/2023) sampai saat ini belum sidik, masih penyelidikan. 

Sofyan Hadi Ketua LBH Indonesia Menggugat Wilayah Jawa Tengah selaku Kuasa Hukum pelapor saat dikonfirmasi mengatakan, "Iya masih dalam penyelidikan. Dan barang bukti (truk pengangkut BBM solar subsidi) masih di Mako (Polres Jepara)," Kata Sofyan melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp (WA), Kamis (30/11/2023). 

"Tim penasehat hukum LBH Indonesia Menggugat akan bersurat ke IRWASUM POLRI dan KOMPOLNAS agar bersama sama mengawasi proses hukum ini berjalan secara akuntabel dan berkeadilan," ujar Sofyan. 

Berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa batas penahan untuk kasus pengangsu BBM ilegal tersebut tidak ada batas waktu. 

“Tidak ada batas waktu penahanan karena masih lidik, sementara menunggu waktu saksi ahli dari jakarta” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, Selasa (26/9/2023) lalu. 

AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan bahwa tersangka sementara baru sopirnya saja. “Tersangka baru sopirnya” imbuhnya. 

Sementara itu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 September 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Ahmad Masdar Tohari, diberitahukan perkembangan penyidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang diketahui pada hari jumat tanggal 1/9/2023 di SPBU turut kelurahan Bapangan Kec/Kabupaten Jepara, saat ini sedang dalam tahap penyidikan yaitu pengumpulan keterangan dari para pihak dan pengumpulan bukti. 

Rencana tindak lanjut penyidikan akan berkoordinasi dengan pihak BPH MIGAS untuk selanjutnya gelar perkara. Apabila ada sesuatu hal yang belum jelas atau perlu dipertanyakan, dapat menghubungi penyidik IPDA Moh Andi Rochman. 

SP2HP tersebut, tembusan disampaikan Kapolres Jepara, Kasi Propan Polres Jepara dan Pengawas Penyidikan. 

Truk yang saat ini diamankan di Polres Jepara Jawa Tengah itu, modusnya sopir dan kernet atau pembantu sopir tersebut membeli solar dengan jumlah banyak menggunakan puluhan barcode. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini