Seakan kebal hukum kegiatan perjudian di wilayah kediri terus aktifitas

Foto Investigasi Mabes
Seakan kebal hukum kegiatan perjudian di wilayah kediri terus aktifitas
Seakan kebal hukum kegiatan perjudian di wilayah kediri terus aktifitas

Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. 

Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian ilegal. 

Kalau mungkin masyarakat tahu ada UUD dan hukumannya tentang perjudian.Contoh: Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.

Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara. Semoga pihak terkait polres kabupaten Blitar dan Kapolda Jatim segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian di wilahnya. 

 .Team

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini