Temuan BPK pada SIMRS RSUD Petala Bumi Belum Memadai

Foto Investigasi Mabes
Temuan BPK pada SIMRS RSUD Petala Bumi Belum Memadai
Temuan BPK pada SIMRS RSUD Petala Bumi Belum Memadai

4. Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2022 tantang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Lampiran; Kode barang:1.1.7.01.12.001, Kelompok Barang: Bahan Lainnya, Uraian Barang: Sandal Operasi.Hal tersebut mengakibatkan Potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp.25.925.000,00 pada RSUD Petala Bumi, yang disebabkan Direktur RSUD Petala Bumi tidak cermat dalam menyusun RBA sesuai dengan ketentuan Standar Harga Satuan yang berlaku.

 Disamping itu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang Digunakan Oleh RSUD Petala Bumi Belum Sepenuhnya Memadai.

 Kemudian Pembayaran atas Belanja Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Pada RSUD Petala Bumi Tidak Sesuai Ketentuan.

 Selanjutnya Terdapat Pencatatan Persediaan Obat dan BMHP Sebanyak 66 Item Belum Disertai dengan Data Harga Satuan.

 Rekomendasi BPK kepada Gubernur Riau agar :

 1. Direktur RSUD Petala Bumi untuk mengevaluasi aspek kelengkapan proses bisnis yang telah diakomodir ke dalam fitur aplikasi EMR/SIMRS dan aspek operabilitas aplikasi EMR/SIMRS terhadap aplikasi INA-CBG's serta menyusun rencana aksi pengembangan EMR/SIMRS sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.

 2. Direktur RSUD Petala Bumi untuk menginstruksikan kepada seluruh Profesional Pemberi Asuhan pada Rumah Sakit untuk menggunakan aplikasi SIMRS dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

 3. Direktur RSUD Petala Bumi untuk membuat panduan penggunaan aplikasi SIMRS dan mensosialisasikan kepada seluruh Profesional Pemberi Asuhan.

 4. Direktur RSUD Petala Bumi agar mengevaluasi kesesuaian RBA tahun berjalan dengan ketentuan Standar Harga Satuan yang berlaku.

 5. Mengusulkan Standar Biaya Khusus Jasa Tenaga Ahli Pengembangan SIMRS Pada RSUD Petala Bumi.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini