InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - RSUD Arifin Achmad (AA) telah berkolaborasi dengan UIN Suska Riau untuk mengembangkan SIMRS terbaru dengan fitur Electronic Medical Record (EMR).
Berdasarkan LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 dengan Nomor LHP : 146.B/LHPXVIII.PЕК/06/2023 Tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa :
1. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang Digunakan Oleh RSUD Arifin Achmad Belum Sepenuhnya Memadai.
2. Pengadaan Barang dan Jasa Pada BLUD Rumah Sakit Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan yang Berlaku.
3. Terdapat Pencatatan Persediaan Obat dan BMHP Sebanyak 66 Item Belum Disertai dengan Data Harga Satuan.
4. Pengendalian atas Pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pada Belanja Modal Gedung Layanan Jantung Terpadu Belum Memadai.Kemudian, Pengadaan barang/jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad yang bersumber dari dana BLUD menggunakan Peraturan Pemimpin BLUD RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Nomor 157 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 373 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemimpin BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau Nomor 157 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau. Namun, peraturan pengadaan tersebut belum didukung Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 77.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Editor : Investigasi Mabes