BPK Temukan SIMRS yang Digunakan oleh RSUD Arifin Achmad Belum Memadai

Foto Investigasi Mabes
BPK Temukan SIMRS yang Digunakan oleh RSUD Arifin Achmad Belum Memadai
BPK Temukan SIMRS yang Digunakan oleh RSUD Arifin Achmad Belum Memadai

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tentang Rekam Medis. 

4. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 mengatur tugas dan kewajiban Pemimpin BLUD Rumah Sakit. Tugas tersebut meliputi mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan BLUD Rumah Sakit.Hal tersebut mengakibatkan, Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad berisiko belum efektif, efisien dan ekonomis guna menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Permasalahan tersebut disebabkan Direktur RSUD Arifin Achmad belum mengusulkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad. 

Rekomendasi BPK kepada Gubernur Riau agar : 

1. Direktur RSUD Arifin Achmad untuk mengevaluasi aspek kelengkapan proses bisnis yang telah diakomodir ke dalam fitur aplikasi EMR/SIMRS dan aspek operabilitas aplikasi EMR/SIMRS terhadap aplikasi INA-CBG's serta menyusun rencana aksi pengembangan EMR/SIMRS sesuai dengan hasil evaluasi tersebut. 

2. Direktur RSUD Arifin Achmad untuk menginstruksikan kepada seluruh Profesional Pemberi Asuhan pada Rumah Sakit untuk menggunakan aplikasi SIMRS dalam memberikan pelayanan kepada pasien. 

3. Direktur RSUD Arifin Achmad mengusulkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan RSUD Arifin Achmad 

4. Direktur RSUD Arifin Achmad untuk mengidentifikasi harga satuan persediaan obat dan BMHP serta mengkoreksi catatan persediaan obat dan BMHP 

5. Direktur Rumah Sakit Arifin Achmad untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya langsung personel sebesar Rp.188.945.764,80. 

6. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk :* Melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak sehingga tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini