Sawmill Ilegal di Simpang Kambing Kembali Beroperasi, Penindakan Tak Beri Efek Jera

Foto Investigasi Mabes
Sawmill Ilegal di Simpang Kambing Kembali Beroperasi, Penindakan Tak Beri Efek Jera
Sawmill Ilegal di Simpang Kambing Kembali Beroperasi, Penindakan Tak Beri Efek Jera

Selain itu, Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Riau juga didorong untuk menindak tegas dugaan pembalakan liar dan pengolahan kayu tanpa izin. 

Jika sawmill yang beroperasi di Simpang Kambing Teratak Buluh terbukti tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI), maka Satpol PP Kabupaten Kampar memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah maraknya aktivitas illegal logging yang merusak lingkungan dan merugikan negara.*** Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini