Selain itu, Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Riau juga didorong untuk menindak tegas dugaan pembalakan liar dan pengolahan kayu tanpa izin.
Jika sawmill yang beroperasi di Simpang Kambing Teratak Buluh terbukti tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI), maka Satpol PP Kabupaten Kampar memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah maraknya aktivitas illegal logging yang merusak lingkungan dan merugikan negara.*** Tim
Editor : Investigasi Mabes