JAKARTA, Laksamana.id - Ketiganya adalahaktivis dari koalisi masyarakat sipil yang menangani masalah sektor keamanan. Mereka datang dengan memukul pintu pertemuan Panja Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ruangan Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025.
Andrie dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memakai pakaian berwarna hitam, tampak menuntut agar diperbolehkan masuk ke ruangan pertemuan tersebut.
Akan tetapi, dia dicegah oleh dua staff yang memakai kain batik. Ia pun pernah dipaksa keluar hingga jatuh.
"Hei, kamu menekan, teman-teman, lalu bagaimana kami dikekang?" ujarnya sambil berdiri lagi.
Andrie bersama duaaktivis lain menggalang sorakan tuntutan mereka di hadapan gerbang yang telah terkunci. Mereka menyerukan untuk mengakhiri diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia itu.
"Andrie berseru, 'Kami menentang diskusi berlangsung di sini. Kami juga menolak konsep dwifungsi ABRI,'" katanya dengan tegas.
"Berhentikan diskusi tentang dwifungsi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, berhentikanlah, berhentikanlah bapak dan ibu," ujarnya.
"Saya menegaskan bahwa tindakan tersebut harus diakhiri karena diselenggarakan tanpa pengumuman resmi dan bersifat tertutup," katanya kembali.
Pada gugatannya, Koalisis Masyarakat Sipil menyatakan bahwa diskusi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan di hotel berbintang tinggi tersebut mencerminkan penurunan komitmennya terhadap keterbukaan serta partisipasi publik dalam merumuskannya.
Editor : Investigasi Mabes