Di samping itu, terdapat peluang untuk memperpanjang masa kerja sampai usia 65 tahun bagi para prajurit yang menjabat dalam posisi fungsional.
Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini juga bakal memodifikasi ketentuan tentang penempatan personel aktif di kementerian atau lembaga pemerintah, karena permintaan untuk menugaskan anggota TNI ke berbagai kementerian dan lembaga terus bertambah.
Editor : Investigasi Mabes