Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Bentrok dengan Pengamanan DPR di Hotel Mewah

Foto Investigasi Mabes
Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Bentrok dengan Pengamanan DPR di Hotel Mewah
Protes RUU TNI, Koalisi Sipil Bentrok dengan Pengamanan DPR di Hotel Mewah

Dimas Bagus Arya dari Kontras menyebut bahwa substansinya, Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia masih mencakup beberapa ketentuan berisiko tinggi yang dapat mengganggu sistem demokrasi serta pelaksanaan hak asasi manusia di negara ini.

Di samping itu, rencana perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia malah dapat memperlemah keprofesionalan angkatan bersenjata serta memiliki potensi besar untuk membawa kembali fungsi ganda TNI.

"Pembesaran penugasan personel TNI yang masih aktif dalam posisi pemerintahan sipil bertentangan dengan ideologi profesionalisme mereka dan dapat menimbulkan sejumlah tantangan, antara lain isolasi warga negara biasa dari kesempatan bekerja di sektor sipil, perkuatan pengaruh militer pada urusan sipil dan penyusunan regulasi, serta potensi konflik kewajiban setia," ujarnya.

Berikut adalah ringkasannya: Rapat perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung selama dua hari di Fairmont Hotel menarik perhatian lantaran terjadi saat pemerintah sedang mengerjakan penghematan biaya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Departemen Pertahanan menyelenggarakan pertemuan sepanjang dua hari di Hotel Bintang Lima Fairmont, yang terletak tak jauh dari gedung parlemen Senayan, Jakarta, yakni dengan jarak kurang lebih dua kilometer.

Perlu diinformasikan bahwa Komisi I DPR sedang mengkaji perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bersama dengan pemerintah mulai Selasa (12/3/2025).

Perubahan undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini meliputi peregulasi mengenai perpanjangan masa tugas militer sampai dengan pengembangan tempat penempatan personel yang sedang bertugas ke berbagai kementerian atau lembaga lainnya.

Secara khusus, penyempurnaan aturan tersebut dimaksudkan untuk mengatur bahwa lamanya pelayanan militernya bintara dan tamtama bisa diperpanjang sampai dengan 58 tahun, sedangkan batas maksimal lama berdinas untuk perwira adalah hingga umur 60 tahun.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini