Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Lamtim Dawam Raharjo dan 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumdis

Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Lamtim Dawam Raharjo dan 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumdis
Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Lamtim Dawam Raharjo dan 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumdis

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. 

“Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” Imbuhnya. 

Guna kepentingan penyidikan, lanjut Armen, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan. (*).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini