investigasimabes.com, LIMAPULUH - Setelah diringkus dan disebut sebagai tersangka atas tuduhan penyuapan terkait perangkat lunak untuk perpustakan digital serta alat bantu belajar SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus (58) telah meredam bagian dari dampak keuangan yang dialami pemerintah.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ilyas Sitorus diduga telah merugikan uang negara dan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.
Kepala intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar menyebut bahwa Ilyas Sitorus sudah memulihkan sebagian dari kerugian yang dialami oleh negara.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka Ilyas Sitorus dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara," ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (23/4/2025).
Selanjutnya, hal ini mengurangi kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka Ilyas Sitorus.
Sebelumnya, Ilyas Sitorus sudah diringkus oleh Kejaksaan Negeri Batubara pada hari Jumat (11/4/2025). Dia, yang berperan sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, saat ini disimpan di Rutan Klas I Medan.
Tentu saja Oppon, dalam kasus ini, Ilyas bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan yang dimaksud.
Sebagai akibatnya, Ilyas dikenakan tuduhan yang mencurigai pelanggaran pasal 2 Ayat 1 bersama Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dari Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) sertaPasal 18 dan Penjelasannya beserta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan Pasal 18 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pencegahan danPenegakanHukuman TerhadapTindakPidana korupsi,” jelas dia.
Tokoh Ilyas Sitorus, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara serta Kepala Discominfo Sumut yang Secara Resmi Ditangkap, Beginilah Ceritanya
Mantan pejabat dari Dinas Pendidikan di Kabupaten Batubara serta mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, telah secara resmi diringkus setelah disebutkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsuoleh pihak Kejaksaan Batubara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktaviani, ketika diwawancarai oleh Tribun Medan, menyampaikan bahwa mulai hari ini Ilyas sudah ditahan dan akan dipindahkan ke penjara Tanjung Gusta.
Editor : Investigasi Mabes