Ilyas Sitorus Kembalikan Separuh Kerugian Negara Sebesar 1,8 Miliar Rupiah dari Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara

Ilyas Sitorus Kembalikan Separuh Kerugian Negara Sebesar 1,8 Miliar Rupiah dari Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara
Ilyas Sitorus Kembalikan Separuh Kerugian Negara Sebesar 1,8 Miliar Rupiah dari Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara

"Ditahankan mulai hari ini untuk jangka waktu 20 hari mendatang atas nama Ilyas Sitorus," ujar Diky, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, Ilyas dinyatakan sebagai tersangka kasus suap di Dinas Pendidikan Batubara untuk tahun anggaran 2021.

"Dalam kasus suap terkait penyediaan perangkat lunak perpustakaan digital dan bahan belajar di Dinas Pendidikan Batubara untuk tahun anggaran 2021, seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Diky.

Pada kasus suap tersebut, Ilyas berperan sebagai pemberi wewenang untuk mengelola anggaran ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.

tahun 2021.

"Menjabat sebagai ketua departemen pendidikan pada masa lalu sebelum menempati posisi sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut," tambahnya.

Berdasarkan penilaian pakar terkait proses pengadaan software untuk perpustakan digital serta bahan ajar bagi sekolah dasar dan menengah pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dideteksi adanya kerugian keuangan negara senilai 1,8 miliar rupiah.

Diky menyebutkan bahwa Ilyas sudah dipanggil sebanyak dua kali. Akan tetapi, dia tidak datang.

Terindikasi bahwa IS sudah diundang dengan cara yang sah sebanyak dua kali tetapi undangan tersebut belum direspon.

yang tidak hadir oleh IS hingga akhirnya penyidik mengeluarkan penetapan IS sebagai tersangka untuk tindakan yang dilakukan IS, demikian tambahnya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini