Sebelum diterima Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, perwakilan LP3 melakukan audensi terlebih dahulu dengan Kasi Intel Kejari Rembang (Yusni febriansah), didalam pertemuan tersebut Lp3 meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
"Kasus dugaan korupsi yang Sudah kita laporkan satu tahun lalu potensi kerugian negara diduga mencapai 15 milyar, dan nilai itu tidaklah sedikit," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Rembang 'Wayan Eka Widdyara, menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini sesuai fakta hukum, sebab hingga saat ini sudah ada 20 saksi yang telah kami periksa," terangnya.
Advertisement
                    
                    Scroll kebawah untuk lihat konten
                    					Aksi damai tersebut merupakan bukti kepedulian masyarakat terhadap penanganan serta perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Dindikpora Kabupaten Rembang./sm
Editor : Redaktur