Ya kami cuma berharap kepada instansi terkait jangan tutup mata. Dan Pertamina pun harus ambil tindakan.
karna jelas peraturan undang-undang yang Tertuang di pasal 55 UU No:22 tahun 2001 tentang migas.
Mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan bakar Minyak(BBM) yang disubsidi Pemerintah. Pelaku Tindak pidana ini terancam Hukuman Penjara paling lama enam Tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Pasal 55 UU Migas ini dirancang untuk Melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas Harga BBM Bersubsidi.
Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi dianggap sebagai tindakan yang Merugikan Negara dan Masyarakat Luas.Membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU
Untuk kemudian di jual kembali ke masyarakat
Editor : Redaktur