Selain itu, SPBU Boddia juga keras diduga bekerjasama dengan para pengecer guna untuk mendapatkan uang jirigen
Pasalnya, dimana para pengecer terlihat bukan warga takalar namun kebanyakan warga gowa sehingga kuat dugaan bahwa pihak SPBU Boddia keras menyalahi aturan
Olehnya itu, ini suatu tantangan bagi pihak APH dalam ini polres takalar dan Polda Sulsel apakah akan menindak lanjuti dengan terbitnya dimedia ini ataukah ingin jadi penonton?
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. Editor : Redaktur