InvestigasiMabes.com – Mandau. Memasuki musim panas dan kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin meningkat. Menyikapi hal ini, Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K., M.Si., mengeluarkan himbauan kamtibmas kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan dini terhadap bencana lingkungan tersebut.
Dalam himbauannya, AKP Primadona menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan, atau melakukan aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.
“Jika masyarakat melihat adanya kebakaran hutan atau lahan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor 0821-7198-0943,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum.“Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 27 ayat (3), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Editor : Redaktur