Investigasimabes.com l. Jepara -- Komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Nawacita Presiden dinilai tidak sejalan dengan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, khususnya dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan relokasi Pasar Bangsri Kabupaten Jepara yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran dari APBD Kabupaten Jepara secara bertahap dengan total sekitar Rp63,5 miliar.
Beberapa laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tersebut telah disampaikan ke institusi penegak hukum. Di antaranya:
Yayasan Buser Indonesia, melalui surat pengaduan No. 004/VIII/YBI/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Perwakilan masyarakat, melalui surat pengaduan No. 005/masyarakat/V/2024 tertanggal 2 Maret 2024. Suara Keadilan, yang mengirimkan laporan tertanggal 30 Oktober 2024 ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan-laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini, para pelapor belum mendapatkan kejelasan signifikan terkait proses penanganannya. Konfirmasi yang telah dilakukan oleh pihak pelapor maupun media investigatif Investigasimabes.com belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.Kejati Jawa Tengah sempat memberikan dua surat tanggapan, yaitu: Surat No. B-1702/M.3/3/Dek/02/2025, dan Surat No. B-4002/M.3.3/05/2025.
Editor : Investigasi Mabes