Dalam komunikasi lanjutan, koordinator akhirnya menyebut nama aslinya sebagai Ajiz, yang mengaku mengendalikan 15 unit mobil untuk kegiatan ilegal refinery tersebut.
Baca juga: Kapolres Rembang Raih Penghargaan Visioner Nasional di Ajang Indonesia Visionery Leader Awards 2025
Tim awak media telah mengantongi sejumlah bukti berupa video dan rekaman suara yang menunjukkan adanya jaringan koordinasi yang terorganisir dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal di wilayah tersebut.
Praktik pengangkutan BBM ilegal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengangkutan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Editor : Redaktur