Melarang modifikasi kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004, serta penerapan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 94 ayat 3, yang memperkuat sanksi atas penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak tidak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Keluang belum memberikan tanggapan apapun terkait peredaran minyak ilegal di wilayah hukumnya. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat dalam memberantas kejahatan energi yang merugikan negara dan masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kami dari Tim InvestigasiMabes.com mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar segera menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas terhadap kendaraan, koordinator, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal refinery wajib dilakukan demi penegakan hukum dan keadilan.Investigasi akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya..
Editor : Redaktur