InvestigasiMabes.com | Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), DKI Jakarta yang menangani perkara berinisial RAN dilaporkan oleh pengacara Elidaneti SH MH ke Polres Jakut atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyalahgunaan wewenang. Peristiwa itu, terjadi di PN Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).
Adapun hakim yang dilaporkan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut SMT dan hakim DE. Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan, LP/B/1204/VI/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/ Polda Metro Jaya tanggal 26 Juni 2025.
Kronologis kejadian, pada saat itu korban Elidaneti sedang menjalankan tugas sebagai Advokat didalam persidangan yang sedang berlangsung di PN Jakut, kemudian ketika korban bertanya pada saksi ahli ternyata pembicaraan korban dengan saksi ahli oleh terlapor.
"Ketua Majelis Hakim PN Jakut yang menangani perkara RAN telah membentak dan mengusir keluar dari ruang sidang salah satu kuasa hukumnya Elidaneti. Perbuatan ini sudah berulang-ulang dilakukan Ketua Majelis Hakim PN Jakut," kata kuasa hukum RAN, Iskandar Halim SH MH, Sabtu (28/6/2025).
Editor : RedakturSumber : Team