InvestigasiMabes.Com lSanana -- 1 Juli 2025 — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil menyita 94 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral. Penyitaan dilakukan saat KM Barselola sandar di Pelabuhan Regional Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima Polres Kepulauan Sula dari pihak kepolisian di Manado, Sulawesi Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal setibanya di pelabuhan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, membenarkan adanya penyitaan miras tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dua orang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran miras ilegal tersebut. Polres Kepulauan Sula juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur-jalur distribusi barang berbahaya, khususnya yang masuk melalui jalur laut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim