InvestigasMabes.com | Palembang - Fakta mengerikan kembali terungkap dalam sidang kasus penembakan tiga polisi Polsek Negara Batin, Lampung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Senin (7/7/ 2025).
Kuasa hukum keluarga tiga korban penembakan, Putri Maya Rumanti, mengatakan ada perbedaan dalam keterangan saksi ahli dan terdakwa.
Baca juga: Kapolres Empat Lawang Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan di Empat Lawang
Putri panggilan akrab Putri Maya Rumanti mengatakan berdasarkan keterangan saksi Ahli dari dokter forensik RS Bhayangkara Lampung, dr I Putu Swartana ada perbedaan dari tiga jenazah dalam jarak tembak
"Kalau Iptu.Lusiyanti dan Gahlib tertembak dari jarak jauh. Sementara Petrus diduga tertembak dari Jarak dekat,"ujarnya Putri saat dikonfirmasi usai acara sidang.Putri mengatakan dari hasil keterangan saksi ahli diharapkan menjadi tugas hakim untuk menggali lebih dalam lagi kepada para terdakwa.
Editor : RedakturSumber : Team