InvestigasiMabes.com | Kutai Kartanegara, 18-Agustu-2025 -Aktivitas penambangan pasir atau Galian C di Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
memicu keresahan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga ilegal karena Tidak mengantongi izin lingkungan tanpa izin pertambangan resmi.
Penambangan ini mencakup pengerukan
pasir dan pengangkutannya menggunakan dump truck, tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti penutup terpal. Dampaknya, lingkungan sekitar tercemar debu, jalan rusak, dan kesehatan warga, terutama anak-anak, ikut terancam.
Pengangkutan pasir tersebut tidak ada perjanjian yang memberikan kompensasi buat perawatan jalan. dump truck untuk lingkungan yang dilewati.
Berdasarkan informasi warga dan pantauan lapangan, kegiatan penambangan telah berlangsung selama 1 bulan berturut-turut sebelum Berita ini diterbitkan, dimulai sekitar Juli Agustus 2025.
Editor : RedakturSumber : Team