Dalam Pasal 158 UU tersebut ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, Pasal 160 dan 161 mengatur sanksi tambahan bagi pelaku yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk produksi, maupun yang memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.
Warga RT 02 Tanjung Harapan berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar.( Syahril )
Editor : RedakturSumber : Team