Aktivitas tambang berlangsung di kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Samboja Jalur angkut dump truck melewati jalan Poros yang padat penduduk dan bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang bermuatan berat.
Warga memprotes karena tidak ada kesepakatan penambangan tersebut merusak jalan. mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan, serta diduga melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Beberapa dump truck juga tampak beroperasi tanpa pengaman material, sehingga mencemari lingkungan dengan debu dan tanah berceceran di jalan.
“Kami sangat khawatir jalan lingkungan masyarakat akan cepat rusak. Selain itu, debunya luar biasa, sangat mengganggu anak-anak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proses penambangan berlangsung secara terbuka dengan menggunakan manual mengambil pasir dari lahan tersebut, kemudian diangkut dengan armada dump truck. Tanpa ada izin lingkungan, kegiatan ini berjalan tanpa hambatan, dan hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan dari aparat pemerintah ataupun penegak hukum.Sebagai catatan penting, kegiatan penambangan tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan pasir Batubara.
Editor : RedakturSumber : Team