Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Dongkel dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tebing Temukan 2.64 Gram Sabu
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita