Di sisi lain Koordinator Aliansi Wartawan Piaman, Ikhlas Darma Murya (IDM) menegaskan, sebagai insan pers, pihaknya bekerja sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagai ruh dari jurnalime.
Menurutnya, jurnalis bekerja di lapangan sesuai aturan dan dijamin oleh undang undang dan tidak boleh ada yang menghalangi. Terkait dugaan persekusi terhadap jurnalis atas nama Azwar Anas, pihak RSUD harus banyak belajar terkait komunikasi publik.
"Semoga hal ini tidak terulang kembali karena kontrol sosial adalah tugas dari media massa," ucap IDM.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Di pihak yang sama, Ketua PWI Padang Pariaman, Ikhlas Bakrie juga menekankan bahwa pentingnya komunikasi dua arah dan universal agar pelayanan terhadap masyarakat benar benar nyata."Jadi memang penting untuk membangun komunikasi 2 arah, agar pelayanan terhadap masyarakat benar-benar nyata," tutupnya dengan senyuman khas.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim pemburu berita